Bogor24Update – Seorang konsumen menuntut PT. MR, pengembang perumahan untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan untuk pembelian satu unit rumah di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kuasa Hukum Konsumen dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail menjelaskan duduk perkara yang dialami kliennya hingga kedatangannya ke Kantor PT. MR.
Awalnya, kliennya itu mengambil satu unit rumah di salah satu perumahan di Kecamatan Tanah Sareal dengan akad jual beli sekitar Rp500 juta secara cash keras.
Namun sejak pembelian rumah tersebut di tahun 2016 hingga saat ini surat-suratnya tidak pernah diberikan kepada kliennya oleh PT. MR.
Karena itu, sambung Anggi, kliennya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Kota Bogor pada 2023. Namun dalam perjalanannya, gugatan yang diajukan dicabut karena tergugat memohon damai dengan kliennya.
“Iya akhirnya gugatan itu dicabut dan lahirlah akta perdamaian. Di dalam akta perdamaian disebutkan secara eksplisit bahwa bilamana tergugat dalam hal ini PT. MR tidak menjalankan perdamaian ini, maka pada tanggal 27 November 2023 harus mengembalikan buy back sebesar 500 juta rupiah terhadap klien kami,” bebernya.