Bogor24Update – Dalam kurun waktu dua pekan, Satnarkoba Polres Bogor menangkap 23 tersangka narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan narkoba dalam waktu dua minggu terakhir, yaitu terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua perkara penyalahgunaan tembakau sintesis, enam perkara persediaan farmasi,” kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Juanda, Jumat, 15 September 2023.
Dari sejumlah perkara tersebut, Satnarkoba mengamankan 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan satunya perempuan.
Adapun barang bukti narkoba yang disita berupa sabu 549,91 gram atau setengah kilogram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, pil ekstasi 91 butir, persediaan farmasi 5.090 butir, dan psikotropika 521 butir.
Dijelaskan Kompol Fitra, modus transaksi barang haram tersebut dilakukan para tersangka dengan cara sistem tempel dan peta.