Bogor24Update – Dalam kurun waktu dua pekan, Satnarkoba Polres Bogor menangkap 23 tersangka narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan narkoba dalam waktu dua minggu terakhir, yaitu terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua perkara penyalahgunaan tembakau sintesis, enam perkara persediaan farmasi,” kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Juanda, Jumat, 15 September 2023.
Dari sejumlah perkara tersebut, Satnarkoba mengamankan 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan satunya perempuan.
Adapun barang bukti narkoba yang disita berupa sabu 549,91 gram atau setengah kilogram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, pil ekstasi 91 butir, persediaan farmasi 5.090 butir, dan psikotropika 521 butir.
Dijelaskan Kompol Fitra, modus transaksi barang haram tersebut dilakukan para tersangka dengan cara sistem tempel dan peta.
“Sistem yang dilakukan para tersangka yakni tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, lalu diberikan petunjuk kepada pembeli narkotika dengan melalui gambar atau peta. Kemudian melalui sistem cod, atau bertemu langsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, wilayah operasi para tersangka meliputi jaringan peredaran wilayah Kabupaten Bogor. Antara lain Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang.
“Untuk faktornya masih kami dalami dan sebagian juga faktor ekonomi sehingga para tersangka melakukan tindakan terlarang,” imbuhnya.
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Narkotika, Undang Undang Psikotropika, dan Undang Undang Kesehatan.
“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 114 ayat 2, ayat 1, Pasal 112 ayat 2, ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 59 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.