Sementara saat dilakukan pengembangan, terhadap MY dan M terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanan lantaran berusaha melarikan diri.
“Pada saat pengembangan dua pelaku berusaha melarikan diri dan kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada dua pelaku,” tegasnya.
Kombes Bismo melanjutkan, untuk kasus curanmor dengan tiga pelaku, yakni J, A, dan E diamankan petugas dari wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas patroli terhadap mobil Avanza yang terparkir lama di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tiga orang di dalam mobil tersebut.
“Ini kesigapan petugas quick respon malam hari melihat ada mobil Avanza dan di dalamnya ada orang bertato. Mobil itu tidak semestinya berada di situ dan nggak pergi-pergi, kemudian didatangi petugas untuk dilakukan pengecekan,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sambungnya, petugas mendapati satu kunci leter T dengan tiga anak kunci yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak motor berada di dalam mobil tersebut.
“Untuk yang di wilayah ini kami dapatkan satu sepeda motor (curian) milik warga, STNK, kunci T, tiga mata kunci dan mobil Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku,” imbuhnya.
Dia menambahkan, ketiga pelaku merupakan warga dari Kabupaten Cianjur dan telah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Bogor dan Kabupaten Cianjur wilayah selatan.
“Dari tiga pelaku, satu orang di antaranya merupakan residivis dari Lapas Salemba yang ditangkap Polres Jakarta Selatan. Dan diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk dua pelaku sebelumnya akan dilapis dengan UU Darurat lantaran membawa senjata tajam.