Bogor24Update – Polisi mengamankan dua orang pria berinisial MM (21) dan F (16) pelaku pencurian gerobak cilok di Perumahan Puri Nirwana 1, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku utama yakni MM melamar kerja di mess karyawan cilok Kabahyan milik korban berinisial R pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Setelah diterima kerja selanjutnya MM dikuasakan sebuah gerobak berikut cilok untuk didagangkan dan diharuskan menyetorkan hasil penjualannya,” kata Waluyo dalam keterangannya, Kamis 30 Januari 2025.
Namun, MM tak mengikuti aturan dan perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik dagangan. Ia malah menjual gerobak tersebut kepada pria berinisial A dengan harga Rp450 Ribu.
“MM menjual gerobak tersebut seharga sebesar Rp450 ribu dengan bantuan temannya yakni F yang meminjamkan Hp untuk berkomunikasi,” jelasnya.
A yang tidak tahu menahu asal usul gerobak yang dibelinya itu, kemudian menjual kembali gerobak tersebut melalui media sosial Facebook.
Gerobak yang dijual oleh A itu kemudian diketahui oleh R. Hingga keduanya bertemu untuk bertransaksi.
Namun, kata Waluyo, R tidak mempermasalahkan gerobak tersebut. Ia lebih memilih mengedepankan musyawarah dan rela membayar gerobak itu seharga Rp300 ribu kepada A.
Selanjutnya pada Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB pelaku MM mendatangi mess karyawan dan mengambil kembali gerobak milik R.
“Pada siang harinya MM kembali menawarkan gerobak tersebut kepada A seharga Rp700 ribu dengan bantuan F yang meminjamkan Hp untuk berkomunikasi, serta mendampingi ketika transaksi dilakukan,” terang Waluyo.
Akan tetapi, secara diam-diam A menghubungi R selaku pemilik gerobak yang sepakat untuk menjebak MM di dekat Mushola Perumahan Puri Nirwana 1 Cibinong.
“Menjebak untuk melakukan COD gerobak tersebut, setelahnya mengamankan MM bersama temannya F beserta barang bukti satu buah gerobak dorong,” ungkap Waluyo.
Ia menyebut bahwa perkara tersebut kini telah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku.
“Dalam hal ini korban R memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di tingkat Polsek tidak sampai ke tingkat pengadilan sehubungan salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur,” tutup Waluyo. (*)