Bogor24Update – Polisi mengamankan dua orang pria berinisial MM (21) dan F (16) pelaku pencurian gerobak cilok di Perumahan Puri Nirwana 1, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku utama yakni MM melamar kerja di mess karyawan cilok Kabahyan milik korban berinisial R pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Setelah diterima kerja selanjutnya MM dikuasakan sebuah gerobak berikut cilok untuk didagangkan dan diharuskan menyetorkan hasil penjualannya,” kata Waluyo dalam keterangannya, Kamis 30 Januari 2025.
Namun, MM tak mengikuti aturan dan perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik dagangan. Ia malah menjual gerobak tersebut kepada pria berinisial A dengan harga Rp450 Ribu.
“MM menjual gerobak tersebut seharga sebesar Rp450 ribu dengan bantuan temannya yakni F yang meminjamkan Hp untuk berkomunikasi,” jelasnya.
A yang tidak tahu menahu asal usul gerobak yang dibelinya itu, kemudian menjual kembali gerobak tersebut melalui media sosial Facebook.
Gerobak yang dijual oleh A itu kemudian diketahui oleh R. Hingga keduanya bertemu untuk bertransaksi.