Bogor24Update – Pemkab Bogor kembali mengizinkan truk tambang untuk beroperasi di siang hari setelah sebelumnya kebijakan tersebut telah dihentikan.
Keputusan tersebut diambil Pemkab Bogor usai pertemuan dengan para sopir truk tambang yang melakukan aksi mogok di wilayah Parungpanjang belum lama ini.
Menurut Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, keputusan yang berlaku hingga 14 April 2024 itu merupakan solusi jangka pendek yang nantinya akan dievaluasi.
“Intinya kita sama-sama mencari solusi, dan semuanya harus bisa mengakomodir semua kepentingan, masyarakat, transporter, pemerintah,” kata Asmawa, Minggu 17 Maret 2024.
Diketahui, aturan mengenai kembali diperbolehkannya truk tambang beroperasi pada siang hari itu tertuang dalam nota kesepakatan berisi delapan poin antara Pj Bupati Bogor dengan para pelaku transporter yang ditandatangani bersama pada pertemuan di kantor bupati, Cibinong, Kamis kemarin.
Poin pertama dalam nota kesepakatan tersebut menyatakan pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Baca Juga :Â Berlaku Hari Ini, Truk Tambang Dilarang Melintas Mulai Jam 5 hingga 10 Malam
Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Sebelumnya, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, uji coba operasional truk tambang siang hari mulai pukul 13.00 hingga 16.00 itu dihentikan karena tidak efektif.
“Jadi, uji coba yang dilakukan dua bulan terakhir telah dihentikan,” jelas Dadang. (*)