Bogor24Update – Usai viral di media sosial, Polisi langsung bergerak cepat menangkap MF (25) pria yang diduga memperkosa anak berusia 15 tahun di Kampung Citeureup, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa MF telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2025.
Adapun, lanjut Teguh, tersangka diamankan sejak tiga hari yang lalu di kediamannya.
“Kami baru mengamankan tersangka kurang lebih tiga hari yang lalu, sampai saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan tetap berlanjut,” ujar Teguh kepada wartawan di Mako Polres Bogor.
Teguh menyebut, saat ini pihaknya sedang mendalami kondisi psikologi korban yang trauma.
Kemudian, setelah tahap pemberkasan selesai nantinya akan langsung diserahkan ke Jaksa untuk proses pelimpahan perkara kasus pemerkosaan tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan jaksa dan akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa untuk dilakukan penelitian,” ucapnya.
Lalu, terkait kendala korban yang tidak bisa memberi keterangan ke Polres Bogor karena terhalang biaya, Teguh mengaku siap membantu dengan beberapa upaya.
“Pasti (kita bantu), kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan yang lainnya untuk melakukan pendalaman terhadap psikologis yang dialami oleh korban,” tuturnya.
Teguh mengungkapkan, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancamannya kita terapkan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sekadar informasi, kasus tersebut terjadi pada Oktober 2024 lalu. Namun, karena korban terkendala biaya dan harus melahirkan, sehingga laporan baru bisa masuk ke Polres Bogor pada Mei 2025.(*)