Bogor24Update – ES (17), pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bogor harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dia diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota lantaran aksinya mengacung-acungkan cerulit ke dalam angkutan perkotaan atau angkot.
Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, ES saat melakukan aksinya berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Raya Tajur, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, pada 28 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB. Peristiwa itu juga viral di media sosial.
“Dia (ES) waktu itu berboncengan tiga orang. Ketiganya sudah kami amankan. Namun yang membawa senjata tajam satu orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang kami amankan dan dilakukan penahanan,” terangnya, Selasa, 5 September 2023.
Kombes Bismo menjabarkan kejadian itu diawali adanya provokasi yang diduga dilakukan oleh pelajar yang berada di dalam angkot. Tak lama setelahnya, ES yang dibonceng di motor lantas mengacung-acungkan cerulit ke dalam angkot.
“Anak yang berkonflik dengan hukum ini mengejar diduga pelajar dalam angkot tersebut dan mengacung-acungkan cerulit,” jelasnya.
Selain ES, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu berwarna cokelat dan satu jaket kulit warna hitam.
Akibat perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat 12/1951 joncto Undang Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam kesempatan ini, Kombes Bismo mengimbau agar pihak sekolah maupun orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan mendidik anak yang berbakti.