Bogor24Update – Rukun Warga (RW) di wilayah Tajur Halang, Kabupaten Bogor menunjukkan surat untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha, ramai di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menghimbau kepada seluruh organisasi baik itu swasta maupun instansi Pemerintah jangan meminta THR kepada masyarakat.
“Surat atas nama organisasi, baik swasta atau instansi pemerintah, sekarang Kabupaten Bogor mengimbau atau meminta janganlah mengirim-ngirim surat gitu,” ujar Iwan Setiawan, Kamis, 13 April 2023.
Iwan pun meminta kepada aparatur jangan membuat kegaduhan seperti meminta minta menggunakan surat kepada masyarakat, karena menurutnya, saat ini masyarakat sudah cerdas dan media sosial ini sudah tajam.
“Nggak usah pakai surat, yang namanya kebaikan di bulan Ramadan itu pasti yang punya kelebihan rezeki dengan sendirinya akan berbagi. Kalau diminta dengan surat, risikonya jadi ramai. Saya minta nggak usahlah ada permohonan itu,” lanjutnya.
Walaupun, kata Iwan, tidak ada peraturan untuk meminta THR kepada masyarakat, namun ia menginginkan kejadian seperti ini tidak kembali terjadi, apalagi ia tidak mengetahui untuk apa RW tersebut meminta kepada Masyarakat.
“Apalagi dari RW, di Kabupaten Bogor ini kan walaupun kebutuhannya saya nggak tahu buat apa, kalau untuk operasional kan RW sudah kita kasih,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Pemkab Bogor akan membuat surat edaran kepada Kepala Desa (Kades), agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi wilayah Kabupaten Bogor.
“Nanti pembinanya mungkin para Kades, kita bikinlah edaran segera, jangan minta-minta itu kepada warga, perusahaan, dan yang lainnya, saya minta jangan,” tandasnya.