Walaupun, kata Iwan, tidak ada peraturan untuk meminta THR kepada masyarakat, namun ia menginginkan kejadian seperti ini tidak kembali terjadi, apalagi ia tidak mengetahui untuk apa RW tersebut meminta kepada Masyarakat.
“Apalagi dari RW, di Kabupaten Bogor ini kan walaupun kebutuhannya saya nggak tahu buat apa, kalau untuk operasional kan RW sudah kita kasih,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Pemkab Bogor akan membuat surat edaran kepada Kepala Desa (Kades), agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi wilayah Kabupaten Bogor.
“Nanti pembinanya mungkin para Kades, kita bikinlah edaran segera, jangan minta-minta itu kepada warga, perusahaan, dan yang lainnya, saya minta jangan,” tandasnya.