Bogor24Update – Aksi pungutan liar (pungli) telah menjajaki area parkir gratis di Masjid Nurul Wathon, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, kejadian pungli tersebut dikabarkan telah terjadi selama dua kali.
Dalam kejadian itu, jemaah dimintai uang parkir Rp10 ribu oleh salah satu oknum yang berada di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengakui adanya aksi pungli yang dilakukan oleh juru parkir liar atau tidak resmi.
“Kaitan dengan viralnya pemungutan parkir yang dilakukan oleh oknum itu kita pastikan ada, tetapi di luar area Masjid Nurul Wathon,” ujar Dadang kepada wartawan di Cibinong, Sabtu, 7 Maret 2026.
Dadang menyebut, saat ini Dishub Kabupaten Bogor telah melakukan pengawasan ketat berupa patroli di area parkir Masjid Nurul Wathon dari pagi hingga malam hari.
“Pengawasan tetap, kita bakal siagakan tiga orang di sini, cuma mobile. Jadi, enggak cuma di area Masjid Nurul Wathon aja, tapi di sekitaran Gelora Pakansari juga dari pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB,” katanya.
Nantinya, kata Dadang, apabila terbukti ada oknum juru parkir liar di area Masjid Nurul Wathon akan langsung ditindak tegas bersama Polres Bogor.
“Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian apabila terjadi pungutan, kita akan tindak tegas dan proses,” pungkasnya. (*)




















