Bogor24update – Satlantas Polresta Bogor Kota menindak sopir angkutan perkotaan (angkot) yang menerobos traffic cone atau kerucut lalu lintas di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sopir angkot ini telah melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami tindaklanjuti dengan penilangan terhadap pengemudi angkot dengan bukti tilang sebagaimana terlampir,” kata Kombes Bismo didampingi Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Selasa, 20 Juni 2023 malam.
Kejadian itu terjadi saat angkot berpelat nomor F 1928 AO melintas Jalan Ir. H. Juanda dari arah Balaikota Bogor menuju mal BTM.
Setibanya di lokasi atau depan mal BTM, angkot trayek 10 jurusan Sukasari-Mawar-BTM-Stasiun itu menerobos traffic cone hingga melawan arah. Kondisi itu membuat beberapa traffic cone beserta talinya terseret bersamaan dengan laju angkot.
“Pengemudi angkot ini tidak memperhatikan adanya traffic cone sebagai pemisah jalur antara dua arus yang berlawanan. Tentu hal tersebut berbahaya bagi kendaraan di belakangnya maupun yang ada di seberangnya,” tegasnya.
Kombes Bismo menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023 sekira pukul 03.55 WIB. Peristiwa itupun viral di media sosial.