Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang untuk pasca wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke-6, Senin 2 Maret 2026.
Kebijakan tersebut menyusul terbitnya surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede menyebut, pengibaran bendera setengah tiang bakal berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Sudah ditindaklanjuti informasi itu, bahkan sudah disebar ke grup-grup whatsapp SKPD Kabupaten Bogor,” ujar Ferdinando kepada Bogor24update.
Ferdinando menyebut, pemasangan bendera merah putih setengah tiang di kantor-kantor SKPD Kabupaten Bogor itu sebagai upaya penghormatan terhadap jasa yang dilakukan mantan Wakil Presiden RI ke-6 saat mendampingi Presiden Soeharto, pada 1993-1998.
“Pengibaran bendera setengah tiang dimulai dari sekarang sampai 4 Maret, kantor-kantor dinas di Kabupaten Bogor sebagian sudah pada pasang tadi,” ucapnya.
Terkait pengibaran bendera merah putih setengah tiang di tiap-tiap sekolah, kata Ferdinando, dirinya belum bisa memastikan ke ranah sekolah.
“Saya belum bisa bicara lebih jauh kalau ke sekolah soal instruksi itu, jadi saya belum tau nih sampai di tingkat sekolah atau tidaknya,” pungkasnya.(*)




















