Bogor24Update – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, akan memberikan sanksi pemecatan bagi oknum penyelenggara yang melanggar atau berbuat curang pada program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memerintahkan kepada seluruh yang terlibat dalam PPDB harus menjaga dan mematuhi integritas dengan sungguh-sungguh.
“Pertama-tama, harus sesuai aturan. Kami sudah meminta penandatanganan sesuai dengan integritas yang ada,” tegas Bey di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 3 Juni 2024.
Menurutnya, penandatanganan pakta integritas melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di daerah hingga operator yang terlibat dalam PPDB tahun 2024.
“Dari Kadisdik, bahkan hingga plh (pelaksana harian) kadisdik di tingkat provinsi, turun ke kabupaten, kota, hingga kepala sekolah, wakil kepala kelas, hingga operator, semuanya sudah diminta untuk menandatangani pakta integritas,” jelas Bey.
Dia pun menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran dalam PPDB tahun 2024, akan diberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan.
“Kami akan bertindak tegas, bahkan sampai memberikan sanksi pemecatan sebagai sangsi tertinggi,” tegasnya.
Selain itu, Bey mengimbau kepada setiap orang tua di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor, agar tidak melakukan perlakuan yang tidak sesuai, seperti titip menitipkan urusan sekolah.
“Dan juga, saya mohon kepada orang tua, jangan memaksa anak-anak untuk masuk ke sekolah favorit. Jika diterima, itu baik-baik saja, tetapi jika tidak, jangan menggunakan cara-cara yang tidak etis, seperti menyuap atau memanfaatkan jaringan dalam,” paparnya.
Maka dari itu, Bey juga menekankan pentingnya melaporkan adanya pelanggaran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui aplikasi Sapa Warga.
“Kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat, dari tingkat provinsi hingga ke tingkat bawah, melaksanakan proses ini dengan baik, tanpa adanya upaya suap-menyuap atau pungutan liar. Jika ada teman-teman yang mengetahui adanya pelanggaran, silakan laporkan melalui aplikasi Sapa Warga,” tandasnya.(*)