“(Kalau) perusakannya mah ditindak dengan aturan yang sesuai saja,” ujar dia.
Sementara itu, warga lainnya, Meydiawati mengemukakan menurut sesepuh di Kampung Muara Lebak, bahwa pipa ledeng atau pipa Perumda Tirta Pakuan sudah ada dari sebelum tahun 1945.
“Orang tuaku yang berbicara. Semua warga butuh air, jangan menyalahkan satu orang. Ini warga semua, air jangan dibuang-buang,” tuturnya.
Terpisah, Adiman PS Badey selaku penerima kuasa ahli waris Ratnaningsih menuturkan, dirinya baru tahu terkait aksi warga setelah dihubungi ahli waris dan langsung ke lokasi.
“Dengan aksi seperti ini saya merasa lucu. Kemarin-kemarin saat pemotongan kenapa tidak teriak. Tapi di saat perjalanan pemotongan sudah 90 persen baru mereka teriak. Ada apa dibalik ini?,” ujarnya.
Adiman menjabarkan, permasalahan ini sudah dilakukan mediasi di Polresta Bogor Kota, bulan lalu. Pada saat itu, sambungnya, belum ada titik temu dari Perumda Tirta Pakuan.
“Nah, di situ sudah berbicara by data. Klein saya punya letter C, surat pembayaran pajak (PBB) dari 1976 sampai saat ini, semua lengkap,” imbuhnya.
Ia mengatakan pemotongan pipa tersebut lantaran berada di lahan yang diklaim sebagai milik kliennya dan akan tetap dilanjut sampai ada solusi dari Perumda Tirta Pakuan.
“(Perbaikan) tidak boleh kan masih berjalan. Klein saya bilang potong pipa ini agar geser, jalur mana bebas, yang penting tidak lewat tanah klien saya. Iya dibayar, tinggal dibenerin silahkan. Sebenarnya simpel aja, kita ikut undang undang saja,” ucapnya.