Bogor24Update – Sebuah warung penjual minuman keras (miras) berkedok gerai pulsa dan servis ponsel di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, dibongkar oleh Satpol PP Kota Bogor.
Pembongkaran bangunan semi permanen ini setelah sebelumnya dilakukan penyegelan selama 14 hari oleh petugas.
Pembongkaran warung tersebut dilakukan oleh petugas secara manual. Kemudian pembongkaran dilanjutkan oleh pemilik warung.
“Kami melakukan pembongkaran bangunan semi permanen yang menjual miras,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Selasa (6/8/2024).
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan setelah melalui proses kajian Satpol PP Kota Bogor. Hasilnya, warung yang berada di pinggir pedestrian tersebut dibangun semi permanen.