Atas kejadian itu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib. Mendapati laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelakunya. Mereka berinisial DG (21) dan SRB (22).
Dari hasil pengembangan terhadap DG, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku lain berinisial AK (33) dan LA (26). Dalam kasus ini, keduanya terlibat yang juga melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda.
“Pelaku kami amankan ada empat orang. Mereka ini telah melakukan di 7 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kota Bogor dan juga Kemang Kabupaten Bogor,” ujar Kombes Bismo.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor yang digunakan pelaku dan juga 4 buah handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam kesempatan ini, Kombes Bismo mengimbau agar orang tua atau keluarga untuk selalu mengawasi dan tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa mengendarai motor.
“Jika pun terjadi ada kecurigaan atau ketakutan adanya komplik dengan orang tidak dikenal misalnya agar ke kantor polisi saja,” kata Kapolresta memungkas. (Haris)