Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 1.060.642 batang rokok ilegal yang tersebar di wilayahnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa berbagai jenis rokok ilegal yang diamankan terhitung 2023-2025 itu didapatkan dari warung-warung yang tersebar di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Penyitaan rokok ilegal pada tahun 2023 sebanyak 181.690 batang,” ujar Anwar kepada Bogor24Update saat dikonfirmasi via seluler, Selasa, 5 Agustus 2025.
Pada tahun 2024, lanjut Anwar, pihaknya bersama petugas gabungan mengaku telah menyita 842.524 batang rokok ilegal.
Sedangkan pada periode tahun 2025, sementara ini sebanyak 36.428 batang rokok ilegal telah diamankan.
“Total penyitaan rokok ilegal sampai saat ini sebanyak 1.060.642 batang,” ungkapnya.
Anwar menuturkan, Satpol PP Kabupaten Bogor hanya bertugas sebagai pendamping operasi penyitaan rokok ilegal tersebut. Sedangkan kewenangannya, ada di Bea Cukai Bogor.
“Info dari Bea Cukai akan dimusnahkan diatas tanggal 25 Agustus 2025 karena semua kewenangan dan tupoksi ada di Bea Cukai,” pungkasnya.(*)