“Dan terbukti bahwa didapati barang bukti yang sudah berhasil kita amankan ini,” ujar Bismo.
Terkait para tersangka kasus narkoba, Bismo menjelaskan, untuk sabu berjumlah sembilan orang, ganja satu orang, tembakau sintetis empat orang, dan obat keras terlarang satu orang.
Ia juga menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba hasil Operasi Antik Lodaya selama 10 hari mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023 yang digelar di berbagai wilayah di Kota Bogor.
“Kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, yang kemudian menjalani di Lapas Pondok Rajeg dan kita amankan kembali kita tangkap kembali ke dalam kegiatan operasi ini,” imbuh Bismo.
Atas perbuatannya, para tersangka narkoba jenis sabu dan ganja dijerat Pasal 111 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obat-obatan keras terlarang terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.