Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 12 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Belasan wanita yang terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) itu diamankan di kos-kosan Jalan Roda Pembangunan, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 24 Juni 2025 malam.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa razia pekat itu dilakukan pada pukul 19.00 hingga 22.30 WIB usai adanya laporan dari masyarakat.
“Kos-kosan yang terindikasi dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi MiChat, petugas mendapati sembilan wanita yang diduga PSK dan tiga wanita yang berpasangan bukan suami istri,” ujar Anwar dalam keterangannya, Rabu, 25 Juni 2025.
Kemudian, 12 wanita yang diringkus itu langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk proses asesmen lebih lanjut.
“Jika hasil asesmen terbukti wanita tersebut PSK, maka akan dikirim ke Panti Rehabilitas yang berada di wilayah Cibadak Sukabumi,” ucapnya.
Anwar mengaku akan terus melakukan razia pekat ke berbagai wilayah di Kabupaten Bogor untuk ketertiban dan ketenteraman masyarakat.(*)