Bogor24update – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus sabu dan ekstasi tersebut terjadi pada saat melaksanakan Operasi Ketupat 2023.
“Satu orang telah ditangkap berinisial J (43) dan telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba,” kata Iman, Sabtu, 6 Mei 2023.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,3 kilogram sabu serta 5.000 pil ekstasi yang siap edar.
“Selanjutnya terhadap satu orang tersangka tersebut, sudah kami lakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Polres Bogor,” lanjut Iman.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Iman, dia menggunakan metode Cash On Delivery (COD), di mana pengedar bertemu langsung dengan pembeli.