Bogor24update – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus sabu dan ekstasi tersebut terjadi pada saat melaksanakan Operasi Ketupat 2023.
“Satu orang telah ditangkap berinisial J (43) dan telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba,” kata Iman, Sabtu, 6 Mei 2023.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,3 kilogram sabu serta 5.000 pil ekstasi yang siap edar.
“Selanjutnya terhadap satu orang tersangka tersebut, sudah kami lakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Polres Bogor,” lanjut Iman.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Iman, dia menggunakan metode Cash On Delivery (COD), di mana pengedar bertemu langsung dengan pembeli.
Iman mengungkapkan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika sabu dan ekstasi ini.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut berasal dari wilayah Sumatera Utara dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah lainnya.
“Untuk barang buktinya rencana sama pelaku akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta,” ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, barang bukti narkoba tersebut jika dikonversikan dalam bentuk uang mencapai Rp10 miliar.
“Jika dirupiahkan ini (sabu) ada sekitar Rp7,5 miliar, kalau ekstasi jadi sekitar Rp2,5 miliar. Kalau ditotalkan sekitar Rp10 miliar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp10 miliar.