Untuk miras ini, kata Rhama, itu diamankan di sebuah warung kelontong di wilayah Kecamatan Sukaraja.
“Personel mengamankan 291 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang didapati dari warung kelontong yang berada di Jalan Roda Pembangunan Kecamatan Sukaraja,” jelasnya.
Dari hasil razia itu, total sebanyak 16 orang dan 291 botol miras diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Untuk proses assesmen oleh Dinas Sosial, apabila terbukti sebagai PSK maka akan dikirim ke Panti Rehabilitasi yang berada di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk diberikan pembinaan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkapkan razia malam tersebut akan terus dilakukan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.
“Ini akan terus dilakukan sebelum Ramadhan, dan pada saat Ramadhan kita akan terus lakukan,” tutup Anwar.(*)