Asmawa menjelaskan, penertiban PKL ini dilakukan sebagaimana upaya pemerintah melakukan penataan kawasan wisata Puncak.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang bangunan termasuk juga Perda 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
“Prinsipnya adalah penataan penggeseran dan relokasi karena Pemkab Bogor dengan dukungan Pemerintah Pusat melalui PUPR sudah membangun rest area bagi pedagang yang ada di kawasan puncak dan hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen sehingga para pedagang direlokasi,” jelasnya. (*)