Bogor24Update – Kawasan kumuh masih menjadi persoalan yang menghiasi wilayah di Kabupaten Bogor. Berdasarkan data yang ada, saat ini tercatat sekitar 187 hektare kawasan kumuh yang tersebar di beberapa titik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan kawasan kumuh seluas 187 hektare tersebut telah diverifikasi oleh Kementerian Perumahan dan Permukiman.
“Kawasan atau kampung kumuh itu kita memiliki sekitar 187 hektare yang diverifikasi oleh Kementerian Perumahan dan Pemukiman yang inginnya kita tuntaskan,” ujar Ajat kepada wartawan di Cibinong, Selasa 18 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan kawasan kumuh tersebut tersebar di 33 titik.
Dari jumlah tersebut, dua titik menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dua titik lainnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Selebihnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Untuk kawasan kumuh saat ini kita ada 33 titik yang menjadi kewenangan pusat itu ada dua titik, dan provinsi dua titik. Jadi, yang menjadi kewenangan dari Pemkab Bogor itu sebanyak 29 titik kawasan kumuh,” kata Eko.
Ia mengklaim, jumlah kawasan kumuh di Kabupaten Bogor terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Sebelumnya, jumlah lokasi kawasan kumuh tercatat lebih dari 50 titik.
“Tadinya banyak ada 50 lokasi, pertahun ini kita beresin dan sekarang tinggal 33 titik lagi,” ucapnya.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Pemkab Bogor akan melakukan sejumlah upaya dengan menyesuaikan kebutuhan di masing-masing wilayah.
Eko menjelaskan, terdapat tujuh kriteria utama yang menjadi fokus dalam penanganan kawasan kumuh, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga penanganan lingkungan.
“Ada tujuh kriteria yang menjadi fokus penyelesaian kawasan kumuh seperti memperbaiki drainase, betonisasi jalan lingkungan, air limbah, air bersih, rumah tidak layak huni (Rutilahu), pengelolaan sampah, dan penanganan pemadam kebakarannya,” pungkasnya.(*)




















