Sukabumi24update – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani S/Pd/ M/M/ selaku Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh/ Kecamatan Cibadak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 18/08/2026 sekitar pukul 13/00 WIB.Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M/2/30/Fd/2/04/2026 tanggal 23 April 2026/ tim penyidik telah memeriksa 9 orang saksi dan 1 orang ahli.
Rino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran SPP untuk 67 kegiatan APBDes Tahun 2025.
Dokumen tersebut diduga dibuat dengan memalsukan tanda tangan pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulang Tonggoh.
Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa/ tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi/ di antaranya renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman.
Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700/1/2/1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026/ dugaan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574/250/771.
Selain itu sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 disebut tidak terlaksana.
Atas perbuatannya/ Rino Nuramdani diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Warung Kiara selama 20 hari/ terhitung sejak 18 Agustus 2026 hingga 6 September 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan memproses perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Rino Nuramdani tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Tim Redaksi sukabumi24update
Sumber: Kejari Kabupaten Sukabumi




















