Bogor24Update – Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Gunungputri meringkus empat dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Perumahan Kota Wisata Cluster Salzburg, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Pada peristiwa yang terjadi 26 Desember 2024 itu, para pelaku yang berhasil membawa kabur satu unit mobil Pajero berwarna hitam setelah sebelumnya menyekap pemilik rumah.
Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan bahwa para pelaku melakukan aksinya saat rumah korban yang disasarnya dalam keadaan kosong dan digembok dari luar.
“Mereka kemudian mencongkel gemboknya dan masuk ke dalam rumah, tiga orang masuk dan tiga lainnya mengawasi dari luar,” ujar Aulia di Mapolres Bogor, Jumat, 17 Desember 2025.
Namun, rumah yang disangka mereka kosong ternyata berpenghuni. Hingga aksi pelaku untuk membongkar brankas di dalam rumah dipergoki pemiliknya.
Para pelaku yang terancam kemudian menyekap pemilik rumah di dalam kamar. Hingga kemudian mereka mengambil kunci mobil dan membawanya kabur.
Aulia menyebut bahwa pasca kejadian itu, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya, empat pelaku yakni DA ditangkap di kawasan Jakarta, sementara HS, N, dan ZA ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang diambil oleh para pelaku di Palembang, dan juga satu unit mobil Toyota Inova warna abu-abu yang digunakan pelaku jalan dari Palembang,” ucapnya.
Sementara itu, Robby mengungkapkan dua pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang dua sudah teridentifikasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku yang telah tertangkap dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam Pasal 365 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)