Bogor24Update – Polersta Bogor Kota tetapkan 5 tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan pada PPDB Online di Kota Bogor pada Juli 2023 lalu.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan para saksi, hingga mengerucut menjadi 5 orang tersangka tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Jumat 29 September 2023.
Kelima tersangka kasus PPDB tersebut masing-masing berinisial SS, AS, MR, BS dan RS. Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing, mulai dari penerbitan Kartu Keluarga (KK) asli dengan merekayasa tanggal penerbitannya hingga membuat alamat fiktif.
Tak hanya itu, para tersangka juga melakukan manipulasi data kependudukan dengan menumpangkan nama anak kepada KK orang lain tanpa sepengetahuan pemilik KK.
“Jadi para tersangka itu, merubah tanggal yang dikeluarkannya KK ini, dan tanggal tersebut tidak memenuhi syarat, yang seharusnya itu 1 tahun sebelumnya. Kejadiannya itu pada Juli 2023 silam,” jelas Bismo.
Menurutnya, setelah mengbah dokumen palsu, para tersangka pun mengunggah berkas tersebut melalui aplikasi PPDB online.
Dari hasil pemeriksaan petugas, salah satu tersangka berinisial RS sudah 9 kali melakukan aksinya membantu orang tua calon siswa masuk ke sekolah yang ditujunya, dengan meminta imbalan sebesar Rp. 13.000.000.