Bogor24Update – Polersta Bogor Kota tetapkan 5 tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan pada PPDB Online di Kota Bogor pada Juli 2023 lalu.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan para saksi, hingga mengerucut menjadi 5 orang tersangka tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Jumat 29 September 2023.
Kelima tersangka kasus PPDB tersebut masing-masing berinisial SS, AS, MR, BS dan RS. Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing, mulai dari penerbitan Kartu Keluarga (KK) asli dengan merekayasa tanggal penerbitannya hingga membuat alamat fiktif.
Tak hanya itu, para tersangka juga melakukan manipulasi data kependudukan dengan menumpangkan nama anak kepada KK orang lain tanpa sepengetahuan pemilik KK.
“Jadi para tersangka itu, merubah tanggal yang dikeluarkannya KK ini, dan tanggal tersebut tidak memenuhi syarat, yang seharusnya itu 1 tahun sebelumnya. Kejadiannya itu pada Juli 2023 silam,” jelas Bismo.
Menurutnya, setelah mengbah dokumen palsu, para tersangka pun mengunggah berkas tersebut melalui aplikasi PPDB online.
Dari hasil pemeriksaan petugas, salah satu tersangka berinisial RS sudah 9 kali melakukan aksinya membantu orang tua calon siswa masuk ke sekolah yang ditujunya, dengan meminta imbalan sebesar Rp. 13.000.000.
“Alamat yang dibuatnya itu di Sekolah Dasar Neger Polisi 4, dan mesjid At-takwa. Sedangkan Kedua tersangka berinisial AS dan MR membantu membuat atau merubah data dengan menerima uang sebesar Rp.300ribu,” terangnya.
Untuk tersangka BS, lanjut Kapolresta, sudah melakukan sebanyak 50 kali dan menerima uang imbalan sebesar Rp.1.500.000 hingga Rp. 3.000.000.
“Tersangka RS menerima uang sebesar Rp. 7.000.000 perorang, untuk membuat KK palsu yang sudah diubah, dan dibuat dengan bentuk pdf, lalu tersangka RS melaporkannya ke BS, setelah di upload ke link PPDB online,” papar Bismo.
Sementara itu, untuk mendapatkan data dokumen rumahnya yang dipalsukan, para tersangka mengaku diperoleh dari salah satu staf kelurahan setempat yang masih berstatus honorer dan sudah dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan oleh penyidik.
“Kita masih terus melanjutkan pendalaman, terkait kasus PPDB online di Kota Bogor ini,” tandas Kombes Bismo.
Akibat perbuatannya, ke lima tersangka melanggar Pasal 263 junto 266 KHUP yaitu secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu fatka otentik, atau membuat surat palsu sesuai dengan pasal 266 junto pasal 55 KHUP, subsider pasal 263 KHUP dan pasal 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.