Bogor24Update – Polres Bogor membongkar 66 kasus narkotika yang terjadi di Kabupaten Bogor selama dua pekan terakhir. Dari pengungkapan itu, sebanyak 98 orang pelaku diamankan.
“Total ada 66 perkara narkoba dengan 98 tersangka. Kami amankan dalam dua pekan terakhir di wilayah hukum Polres Bogor,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan di Cibinong, Jumat 6 November 2026.
Arfan menjelaskan, 66 perkara itu terdiri dari 32 penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan peran sebagai bandar dan pengedar, 26 perkara tembakau sintetis, dua perkara ganja, dua perkara psikotropika, dan empat perkara narkoba lainnya.
“Hasilnya diamankan barang bukti berupa sabu 762,43 gram, ganja 17,25 gram, tembakau sintetis 401,9 gram, cairan bibit sintetis 138 mililiter, ekstasi 53 butir, obat medik 12.946 butir, psikotropika 165 butir, dan etomidate 19,84 gram,” jelasnya.
Sedangkan tersangka yang diamankannya, kata Arfan, 98 orang itu terdiri dari 94 laki-laki dan empat perempuan yang biasa melakukan peredarannya ke Kecamatan Sukaraja, Kemang, Parungpanjang, Sukamakmur, Cisarua, hingga luar Bogor seperti Depok dan Bekasi.
“Modus operandinya para pelaku ini pakai sistem Cash On Delivery (COD) atau transaksi langsung, dan sistem dead drop dengan cara meletakan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembelinya,” tuturnya.
Adapun, lanjut Arfan, dari keseluruhan barang bukti dan pengungkapan yang dilakukan, Polres Bogor telah menyelematkan 33 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Arfan menambahkan, para tersangka dijerat Pasal berlapis tentang narkotika akibat perbuatannya tersebut.
“Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus berperang melawan narkoba demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(*)




















