Bogor24Update – Polres Bogor mencopot sembilan anggota Polsek Cileungsi buntut kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di SPBU Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor belum lama ini.
“Ada 9 orang yang kami copot, sudah kami bebastugaskan,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin 12 Februari 2024.
Menurut Rio, langkah tegas tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan usai
aksi yang dilakukan kesembilan anggotanya di Polsek Cileungsi ini telah membuat gaduh dan merugikan masyarakat.
“Jadi semuanya sudah dibebastugaskan. Itu sudah berlaku sejak Jumat (pekan lalu),” jelasnya.
Rio menyebut kesembilan anggota tersebut merupakan personel dari unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cileungsi.
“Semuanya anggota reskrim,” kata dia.
Rio pun memohon maaf kepada masyarakat terutama korban salah tangkap atas kejadian yang dilakukan anggotanya tersebut.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu, dan saya yang salah, saya yang bertanggung jawab atas semuanya,” tururnya.
Sebelumnya diketahui, pasangan suami-istri (Pasutri) bernama Subur dan Titin menjadi korban salah tangkap oleh Polisi pada saat mengisi bahan bakar kendaraannya di SPBU Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.08 WIB.
Aksi salah tangkap itu pun viral di media sosial berdasarkan rekaman CCTV di SPBU tersebut. (*)