Bogor24Update – Nahas menimpa SBN seorang Ibu beranak tiga. Ia harus kehilangan rumah impiannya pasca bercerai dengan RH sang suami.
Ketua Tim Kuasa Hukum SBN dari Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail menuturkan, kasus bermula pada November 2013 lalu, saat kliennya membeli sebidang tanah seluas 100m² berikut bangunan rumah di Kp. Seuseupan RT. 01 / RW. 09 Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.
“Harga pembelian tanah dan bangunan kala itu lebih dari 100 juta rupiah. Kemudian atas kesepakatan, Sertifkat Hak Milik dibuat atas nama klien kami (SBN),” ujar Anggi, Rabu, 5 April 2023.
Namun lanjut Anggi, sekitar Agustus 2014, pasangan suami istri ini mengalami prahara rumahtangga, lantaran RH sang suami ketahuan memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) hingga akhirnya bercerai pada 2016 lalu di Pengadilan Agama Kabupaten Bogor.
“Selama pisah ranjang dari tahun 2014 hingga dengan adanya putusan Pengadilan Agama Kabupaten Bogor tahun 2016. Tanpa sepengetahuan, mantan suaminya (RH) telah mengambil Sertifikat atas nama klien kami tersebut. Dan RH lalu menikah siri dengan seorang perempuan berinisial SN,” lanjutnya.
Kemudian pada pertengahan tahun 2015, Anggi menjelaskan, RH dan SN (istri sirinya) mendatangi Kantor Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), untuk mengajukan pinjaman uang, namun ditolak pihak BPR lantaran terkendala BI Checking.
“Berdasarkan keterangan, RH dan SN mengakali bagaimana caranya permohonan diterima oleh Bank Pinang Artha, yang pada akhirnya diterima oleh Bank Pinang Artha Cabang Tajur Kota Bogor,” jelasnya.
Anggi menambahkan, upaya mantan sumi dan istri sirinya itu akhirnya diketahui SBN pada 2021, saat rumah tersebut akan dilelang oleh pihak Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor.
“Klien kami langsung mendatangi Kantor Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, untuk mengklarifikasi pelelangan rumah miliknya itu. Akan tetapi pihak bank acuh dan enggan merespon permintaan klarifikasi dari klien kami,” imbuh Anggi.
Lebih lanjut Anggi mengatakan, “Klien kami dengan anak-anaknya sudah 3 kali mendatangi Kantor Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, akan tetapi jawaban yang sama yang diterima klien kami,” lanjutnya.
Kesal dengan pelayanan Kantor Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, Akhirnya pada awal maret 2023, SBN bersama anak-anaknya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang, yang dilanjutkan dengan pelayangan surat perungatan (somasi) kepada pihak Bank.
“Kami meminta SHM atasnama klien kami dikembalikan tanpa syarat. Dan saat somasi kedua dilayangkan pada 30 Maret 2023, pada akhirnya pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, merespon somasi kami. Pada hari ini, 05 April 2023, tim sembilan bintang dengan pihak Bank melakukan pertemuan dikantor Pinang Artha di Tajur Kota Bogor,” beber Anggi.
Dari hasil pertemuan, masih kata Anggi, pihak Bank berjanji akan memaksimalkan penyelesaian ini dengan kliennya usai lebaran, dengan mengembalikan SHM milik kliennya.
“Tapi dari pertemuan tadi, kami tim sembilan bintang mendapati kejanggalan hukum atas proses pinjaman antara RH / SN (isteri baru dari nikah sirih) dengan pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor,” katanya.
Berikut dugaan kejanggalan yang ditemukan Tim Sembilan Bintang :
1. Pihak Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor, sudah mengetahui secara sadar bahwa RH memiliki riwayat BI Checking yang buruk, sehingga hal tepat pihak Bank menolak permohonan RH ini, namun faktanya berbalik diterima.
2. RH mengubah namanya menjadi RBH, sehingga permohonan kredit pun diterima oleh pihak bank.
3. RH membuat surat keterangan hilang atas satu buah surat nikah, pada saat hendak meminjam ke bank.
4. RH dan SN mendatangi pemerintah Desa Bendungan dan Kecamatan Ciawi guna melakukan pembuatan KTP baru atas nama SN (isteri barunya).
5. Pembuatan KTP baru tersebut ternyata bukan atas nama SN (isteri baru), melainkan atas nama SBN.
6. Pihak Bank sudah mengetahui hal ini dari dulu, akan tetapi proses perjanjian ini tetap dilanjutkan.
Atas temuan tersebut, Tim Sembilan Bintang pun tak tinggal diam. Mereka lalu mendatangi Markas Keplisian Resor Bogor Kota, guna melakukan Laporan Polisi (LP).
“Alhamdulillah kedatangan kami direspon baik dan LP diterima dengan sangkaan pidana Pemalsuan/ Penipuan/ Penggelapan/ Permufakatan Jahat/ Ikut serta/ Kejahatan Terhadap Data Pribadi sebagaimana Pasal 263, Pasal 264, Pasal 378, Pasal 372, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP jo. Pasal 65 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” terang Anggi.
Semantara itu, saat dikonfirmasi pihak Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bagian Legalnya tidak inggin memberikan komentar atau tanggapan apapun terkait kasus tersebut.