Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain pada kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.
Seperti diketahui, saat ini baru ada satu tersangka kasus korupsi RSUD Bogor Utara, yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP yang saat proses pembangunan merupakan pegawai dari Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik saat ini masih terus mendalami perkara tersebut.
“Untuk saksi-saksi memang sudah kami panggil dan sudah banyak memberikan keterangan,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.
Baca Juga : ASN Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara hingga Rp9,1 Miliar
Dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga tersangka itu, kata Rinaldy, nantinya akan dikembangkan lebih dalam untuk mengungkap adanya tersangka lain.
“Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain. Jadi, bisa saja,” ucapnya.
Baca Juga : 61 Orang Diperiksa, Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara Rugikan Negara hingga Rp9,1 Miliar
Bahkan, lanjut dia, tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor juga saat ini masih mendalami aliran dana korupsi sebesar Rp9,1 miliar yang terungkap pada korupsi pembangunan senilai Rp93,44 miliar tersebut.
“Aliran dana masih kami dalami,” tegas Rinaldy.(*)






















