Bogor24Update – RSUD Kota Bogor bakal menerapkan pengelolaan keuangan berbasis aplikasi e-BLUD, Juli 2023 mendatang.
Penerapan keuangan berbasis Badan Layanan Umum Daerah secara elektronik (e-BLUD) ini, diyakini dapat mencegah praktik penyelewengan keuangan dengan prinsip transparansi.
Direktur Utama RSUD Kota Bogor, dr. Ilham Chaidir mengatakan, akan banyak keuntungan yang akan dirasakan melalui penerapan e-BLUD. Salah satunya, kemudahan dalam mempercepat proses neraca keuangan yang lebih tertib, efektif dan efesien serta akuntabel.
“Jadi tidak ada lagi transaksi keuangan pakai uang cash. Semua transaksi akan terkoneksi ke BJB dan tercatat secara rinci,” kata dr. Ilham.
Menurutnya, dengan pengelolaan keuangan secara elektronik, maka penggunaan keuangan rumah sakit bisa dikontrol bersama secara profesional.
“E-BLUD juga merupakan bagian dari upaya RSUD Kota Bogor dalam menjalankan sistem digitalisasi RS, yang penerapannya akan meminimalisasi kesalahan pencatatan dalam proses pemasukan dan pengeluaran keuangan,” terang pria yang menjabat Ketua IDI Cabang Kota Bogor itu.
Guna memuluskan penerapan e-BLUD, lanjut dr. Ilham, tim keuangan RSUD Kota Bogor diberikan bimbingan teknis (Bimtek) di Cimanglid Ciapus Bogor, dengan mendatangkan narasumber dan tenaga ahli dari Universitas Indonesia (UI) yang diikuti pula beberapa perwakilan dari BJB.
Sementara itu tenaga ahli e-BLUD UI, Alvian Agustian mengemukakan, E-BLUD adalah aplikasi yang di bangun untuk membantu mendokumentasikan administrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan BLUD secara real time.
Sistem aplikasi E-BLUD, kata dia, dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data dimana saja berdasarkan user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan BLUD.
“Nantinya, pelaporan keuangan bisa disajikan secara bulanan, triwulan, dan semesteran,” singkatnya.
Diketahui, penerapan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD, serta Surat Edaran Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD.