Bogor24Update – Pembentukan Tim Penjaringan jelang Musyawarah Olahraga Kabupaten (Muskorab), Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor dinilai tidak fatsun terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).
Hal ini dikatakan Ebing Sulbi Darsyah, salah satu Pengurus Bidang Penghargaan Olahraga di Tubuh Komite Nasional Olahraga Indonesia Kabupaten Bogor.
“Yang diatur dalam AD/ART Koni itu penyelenggara Musorkab oleh panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), seharunya yang dibentuk terlebih dahulu adalah SC dan OC dari pengurus KONI sebagai penyelenggara musorkab, bukan tim penjaringan,” ungkap Ebing, Selasa, 6 Juni 2023.
Tim penjaringan sendiri, lanjut dia, merupakan bagian dari tugas SC. Sehingga keberadaannya bisa dibentuk apabila dipandang perlu nantinya.
Oleh karena itu, sambung Ebing, apa yang dilakukan Ketum KONI dengan membentuk tim penjaringan itu dianggapnya diluar kelaziman sebuah organisasi.
“Bagian tugas SC adalah menyusun materi musorkab, dan OC adalah pelaksana. Sedangkan pada rapat pleno pengurus Koni tanggal 2 Juni lalu tidak membentuk panitia, malah membentuk tim penjaringan, ini tidak lazim,” lanjutnya.
Kendati Demikian, dirinya tetap mengakui keputusan rapat pleno pada tanggal 2 Juni 2023 kemarin.
“Saya selaku pengurus bukan tidak menerima keputusan Rapat pleno yg didukung mayoritas suara pengurus, saya ikut menerima secara demokratis,” tandasnya.
Untuk diketahui, musorkab sendiri merupakan ajang pemilihan ketua umum KONI yang baru, dimana kepengurusn KONI periode 2019-2023 telah habis masa baktinya, dan harus dipilih kembali untuk kepengurusan periode 4 tahun kedepan.
Dimana musorkab ini merupakan amanah rakerkab KONI pada bulan Desember tahun 2022 di Hotel Green Forest Pamoyanan Bogor.