Bogor24update – Isak tangis keluarga Arya Saputra pecah usai mendengar majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa ASR alias Tukul.
Dalam putusannya, Tukul divonis hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya, Cileungsi.
Keluarga korban yang terdiri dari ibu, ayah angkat, dan anggota keluarga lain tampak hadir mengikuti persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, Senin, 12 Juni 2023.
Salah satu anggota keluarga korban juga terlihat memeluk foto almarhum Arya Saputra selama persidangan berlangsung di luar ruang sidang.
Tangis keluarga pecah usai mendengar putusan hukuman bagi Tukul. Ibu dan ayah korban tak kuasa menahan derasnya air mata di ruang tunggu pengunjung sidang.
Anggota keluarga lain yang mendampingi sempat memeluk ayah korban untuk saling menguatkan. Sementara ibu korban beberapa kali tertegun sambil terisak pilu.
Ayah angkat korban, Rojai Supriyadi mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Tukul tidak sesuai dengan harapan keluarga korban.
“(Vonis hukuman) tidak yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, pembacokan terhadap anak saya juga,” kata Rojai usai sidang.
Atas putusan ini, lanjut Rojai, pihaknya berencana akan menempuh upaya banding. “Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya,” katanya.
Kakak korban, Ratih mengutarakan tidak puas atas vonis hukuman 9 tahun penjara itu. Menurutnya, bersangkutan seharusnya bisa dihukum maksimal.
Sebab, dikatakan Ratih, Tukul merupakan residivis dalam kasus penjabretan dan sempat buron dalam kasus pembacokan di simpang Pomad.
“Nggak puas banget, pokoknya kami akan ngajuin banding, terus mau mengirim surat ke pak wali kota untuk mengadakan audensi bagaimana tahap-tahap kedepan karena saya awam hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta kasus pembacokan yang menewaskan adiknya itu bisa menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pihak keluarga korban juga berencana akan menemui Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami juga akan ke Komisi III DPR RI bagian hukum dan HAM sampai seadil-adilnya dan semaksimal mungkin hukumannya,” kata Ratih.