Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi melantik 410 kepala desa di wilayahnya dengan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan di Gedung Laga Satria, Pakansari, Cibinong, Kamis 30 Mei 2024.
Namun, enam kades lainnya di luar 410 orang tersebut tidak dapat menghadiri pelantikan. Dengan empat di antaranya terjerat kasus hukum.
“Enam kepala desa tersebut ada yang sedang dalam proses hukum (4 orang) dan ada yang berangkat menunaikan ibadah haji (2 orang),” ungkap Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.
Adapun empat kades yang terjerat hukum yakni Desa Karanggan (Gunungputri), Desa Hambalang (Citeureup), Desa Cidokom (Rumpin) dan Desa Tonjong (Tajurhalang).
Asmawa menyebutkan, empat kepala desa tersebut terjerat tindak pidana terkait dugaan korupsi dengan dua di antaranya telah inkrah.