Bogor24Update – Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk polisi di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Dalam aksinya, eeempat pelaku yang masing masing berinisial HA (47), W (27), DH (27), dan A (24), mengaku sebagai anggota kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menakut-nakuti korbannya.
Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan warga setempat, yang melihat dua orang dengan tangan terikat dan mata tertutup lakban, di pinggir jalan raya baru Jonggol.

Selanjutnya, Polisi mendatangi lokasi dan membawa korban ke kantor Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, kedua korban mengaku sebagai penjaga toko obat di wilayah Kabupaten Cianjur dan telah menjadi korban pencurian dan kekerasan hingga akhirnya diturunkan di lokasi tersebut.
Selain itu, korban pun menyampaikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Anggota berangkat lagi ke Jalan Raya Baru Jonggol, disitu ternyata benar ada kendaraan Toyota Cayla warna putih. Kemudian di dalamnya ada satu orang, kemudian yang 3 orang itu sedang memperbaiki kendaraan, karena sempat mogok,” katanya saat jumpa pers di mako Polres Bogor, Jumat, 23 Juni 2023.
Mulyadi menjelaskan, saat didatangi, para pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian. Polisi pun melakukan introgasi hingga terungkap bahwa keempat orang tersebut merupakan Polisi gadungan.
“Hanya pakaiannya saja kepolisian, ada 2 orang (yang pakai baju polisi). Semua pelakunya ada 4 orang,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang menggunakan mobil sewaan berpura pura melakukan pemeriksaan obat obatan terlarang di salah satu toko yang berada di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Para pelaku, lanjut Mulyadi, sempat mengancam penjaga toko menggunakan pistol korek dan meminta sejumlah uang tunai serta mengambil handphone milik korban.
“Mereka itu mengaku anggota dari Polda Jabar dan BNN, nah disitu mereka membawa kedua korban ke dalam mobil. Didalam kendaraan itu korban ditempeleng, di pukul pukul dimintai uang sebesar 800 ribu lalu merampas HP korban” lanjutnya.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan para pelaku saat beraksi, dan juga dua pistol korek.
“Pakaian dengan tulisan polisi 2 buah. Uang 125 ribu, uang yang 800 ribu itu di transfer ke rekening pelaku. Hp samsung kemudian senjata api jenis FN tetapi itu adalah mainan, hanya korek api itu.,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, keempat Polisi gadungan tersebut dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.





















