Bogor24Update – Sebanyak 18 pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas gabungan operasi yustisi kos-kosan di Kota Bogor, Minggu, 30 Juli 2023 malam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pasangan bukan suami istri itu ditemukan di dua tempat berbeda.
Dalam operasi di salah satu wisma yang berada di Kecamatan Bogor Tengah, petugas mendapati ada 10 pasangan di luar nikah di masing-masing kamar.
“Dari pemeriksaan terhadap 36 kamar yang ditempati, didapati 10 pasangan yang belum menikah,” kata Rizka.
Sementara di salah satu wisma di Kecamatan Bogor Barat, dari 53 kamar yang diperiksa petugas didapati delapan pasangan belum menikah dan dua waria.
Dalam operasi gabungan Polresta Bogor Kota, Denpom III/1 Bogor dan Satpol PP Kota Bogor yang berlangsung pukul 00.00 sampai 02.30 WIB itu juga dilakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba dan potensi kriminalitas lainnya.
Namun di kedua tempat tersebut, petugas tidak menemukan adanya narkotika dan psikotropika serta barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Selanjutnya, petugas juga mendata identitas penghuni kamar dan mengimbau agar tidak menggunakan barang narkotika dan psikotropika serta tidak melakukan praktik prostitusi.
“Terkait temuan pasangan bukan suami istri diserahkan pembinaannya kepada Satpol PP Kota Bogor,” imbuh Rizka.
Terpisah, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto mengatakan, pasangan bukan suami istri yang ditemukan pada saat operasi sudah dilakukan pendataan. Sesuai data, kata Andry, tidak ada pasangan yang terjaring tersebut usia di bawah umur.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan pembinaan langsung di lokasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Dari total pasangan bukan suami istri tersebut ada terindikasi satu orang yang diduga sebagai pekerja seks komersial melalui online, dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut bersama pihak kepolisian,” kata Andry memungkas.