Bogor24Update – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hadiri gelar perkara bersama keluarga korban penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau IDF.
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Benny Josua Mamoto menyatakan Kompolnas memang mendorong untuk gelar perkara dihadiri keluarga korban. Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi kepolisian dalam penanganan kasus ini.
Disamping itu, Kompolnas juga mendorong gelar perkara untuk segera dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi dan analisis yang tidak berdasarkan fakta.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian atas penanganan kasus ini. Kompolnas juga, sambung Benny, sudah mendapatkan penjelasan langsung mengenai penanganan dan perkembangan kasus hingga saat ini.
“Kami selaku pengawas internal ikut mendengar paparan kasatreskrim mulai dari penanganan awal sampai perkembangan hari ini. Kami mengapresiasi,” ujarnya, Selasa, 1 Agustus 2023 di Mako Polres Bogor.
Lanjut Benny, saat ini ada beberapa tahap lagi untuk melengkapi berkas perkara dengan harapan bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan.
“Tinggal nanti kita bisa mengikuti persidangan secara terbuka. Peristiwanya apa, apa yang terjadi dan sebagainya,” imbuh dia.
Benny juga menerangkan, dalam gelar perkara yang diselenggarakan Polres Bogor lebih menekankan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi dan tersangka disinkronkan dengan bukti-bukti jejak digital yang diperiksa secara scientific crime investigation.
“Jadi bagaimana keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti CCTV, bukti percakapan handphone saksi maupun tersangka itu dicocokkan. Dan fakta ini juga disaksikan pihak keluarga dan penasehat hukum sehingga tahu fakta sesungguhnya di lapangan itu seperti apa,” tambahnya.
Saat ini, masih kata Benny, barang bukti sudah diserahkan kepada Puslabfor Mabes Polri. Termasuk pemeriksaan lebih lanjut barang bukti terkait senjata api.
Ia mengatakan, dalam kasus ini kepolisian juga sudah menerapkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka. “Tersangka dikenakan Pasal 338, Pasal 359 serta Undang Undang Darurat,” kata Benny.