Bogor24Update – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengeluarkan delapan instruksi tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.
Instruksi Wali Kota Bogor dengan Nomor 440 / 4311-Huk.HAM Tahun 2023 ini mulai diberlakukan pada Senin, 28 Agustus 2023.
Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Instruksi pertama, melakukan penyesuaian pengaturan sistem kerja.
Secara umum tidak dilakukan kebijakan WFH dan WFO bagi ASN di perangkat daerah dan BUMD Kota Bogor, namun menghimbau menggunakan masker, terutama apabila tingkat polusi udara masuk dalam parameter kritis atau kualitas udara tidak sehat berdasarkan indeks standar pencemaran udara di Kota Bogor.
Secara khusus dilaksanakan kebijakan WFH dan WFO didasarkan pada kesehatan yang memiliki risiko tinggi, yaitu ibu hamil, penyakit bawaan kronis terkait pernapasan seperti asma, bronkitis kronis, emfisema dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau termasuk golongan Ispa.
Kedua, melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil dan motor).
ASN dihimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, namun dapat menggunakan transportasi massal atau umum.
Penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi berupa mobil yang memasuki lingkungan perkantoran milik Pemerintah Kota Bogor dengan ketentuan berisi 4 penumpang dalam 1 mobil (4 in 1), kecuali yang menggunakan kendaraan listrik.