Bogor24Update – Ratusan massa yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama berbagai elemen masyarakat dan kaum ibu atau emak-emak menggelar aksi damai di Balai Kota Bogor, Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam aksinya, massa menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penolakan LGBTQ serta pengendalian ketat peredaran minuman keras (miras).
Aksi yang berlangsung tertib sejak siang hari tersebut diwarnai dengan orasi serta pembentangan spanduk tuntutan.
Kemudian perwakilan massa dan alim ulama diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di ruang kerjanya untuk melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasinya.
Usai audiensi, Jenal dan tokoh agama lainnya naik ke atas mobil komando untuk memberikan jawaban langsung di hadapan ratusan peserta aksi.
Jenal menegaskan, komitmen Pemkot Bogor dalam menjaga moralitas dan generasi muda Kota Bogor dari bahaya penyimpangan seksual maupun bahaya miras.
Terkait isu LGBT, Jenal menjelaskan bahwa Pemkot Bogor sejatinya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual sejak 2021.
Saat ini, aturan turunannya berupa Perwali sedang dalam proses pembahasan dan akan disahkan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Sebelum disahkan dan dibahas lebih lanjut oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, saya menyerahkan draft Perwali tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual ini untuk mendapatkan masukan poin demi poin serta koreksi pasal dari para alim ulama Kota Bogor,” ujar Jenal di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan, semangat antara umara (pemerintah), ulama, dan masyarakat Kota Bogor adalah sama, yakni mewujudkan Kota Bogor yang bersih dari perilaku penyimpangan seksual.
”Tidak ada pihak yang paling teriak atau paling merasa serius, tapi ini adalah ikhtiar kita bersama yang cinta dan ingin menjaga generasi muda agar berakhlak dan beradab. Mohon doanya agar kami para pejabat diberikan kemudahan dan kekuatan oleh Allah SWT dalam menegakkan aturan ini,” tegasnya.
Sementara mengenai peredaran minuman beralkohol, Jenal mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor telah mengantongi aturan pembatasan dan larangan peredaran miras golongan A, B, dan C.
Menanggapi maraknya kafe maupun tempat hiburan malam (THM) yang nekat menjual miras tanpa izin, Pemkot Bogor melalui Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
”Kami akan memanggil pihak-pihak pengelola melalui Satpol PP agar mematuhi regulasi. Bagi yang melanggar perwali, kita lakukan upaya penindakan tegas berupa penyitaan hingga pemusnahan minuman keras tersebut,” ungkapnya.
“Kritik dari masyarakat akan selalu kami terima selama itu demi kebaikan dan menjaga akhlak anak-anak penerus bangsa,” pungkasnya. (*)




















