Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Headline

Perbup Tambang Mandul, Iwan Tak Punya Nyali Tegakkan Aturannya Sendiri

Reporter : Abilly Muhamad

Redaksi by Redaksi
4 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perbup Tambang Mandul, Iwan Tak Punya Nyali Tegakkan Aturannya Sendiri

Palang pembatas truk tambang di Kabupaten Bogor. =Abilly Muhamad

Bogor24Update – Meski telah membuat Peraturan Bupati (Perbup), Iwan Setiawan tak memiliki nyali untuk menindak tegas para pelanggar jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.

Mengaku dilema, Iwan berdalih bahwa ketegasan itu harus juga memikirkan dampak yang akan ditimbulkan.

“Kalau saya tegas bisa tapi resikonya bisa ga, karena kita juga harus imbang, saya juga mengajak dari awal ayo bareng-bareng untuk patuhi peraturan. Kita tutup bisa gejolak itu siapa yang mau meredam,” kata Iwan, Rabu 3 Oktober 2023.

BACA JUGA :

DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

12 Juli 2025
Peringatan 208 Tahun Kapitan Pattimura di Bogor, Jadi Ajang Pererat Persaudaraan

Peringatan 208 Tahun Kapitan Pattimura di Bogor, Jadi Ajang Pererat Persaudaraan

12 Juli 2025
Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

12 Juli 2025
Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor

Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor

12 Juli 2025

Iwan menyebut, persoalan ketegasan bagi pelanggar itu bukan hal yang tidak bisa dilakukan, tetapi pada proses pertambangan kerap kali juga melibatkan masyarakat di dalamnya.

“Kalau untuk tegas bisa, tapi harus dipikirkan bareng-bareng, misalnya kita tutup tapi nanti gejolak yang datang ke kita bukan hanya pengusaha tapi rakyat nya juga yang datang,” jelas Iwan.

Baca Juga : Tak Ada Portal di Perbatasan Tangsel-Bogor Truk Tambang Kerap Melintas Diluar Jam Operasional

Dia juga mengatakan, kebijakan preogratif yang ekstrem akan menimbulkan permasalah di kedua belah pihak antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat maupun pemilik Usaha.

“Maksud saya jangan lihat di satu sisi tapi disisi lain juga tekanan masyarakat kepada pemerintah juga, kalo kita ambil penegakan dengan ekstrem nantinya akan ada yang dirugikan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Dia menjelaskan Peraturan yang tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

“Peraturan Bupati (Perbup) dibuatkan sebetulnya sudah salah satu instrumen yang harus dibuat dan dipatuhi. Tetapi masih banyak oknum seperti sopir, pengusaha jadi ini membuat dilema. Tapi pelan-pelan mudahan bisa ya,” pungkas dia.

Baca Juga : Bupati Bogor Minta Dishub-DPUPR Awasi Laju Truk Tambang di Jembatan Leuwiranji

Diketahui, pada Perbup tersebut, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diatur pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Kemudian pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

Lalu pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:

a. tanah;

b. pasir;

c. batu; atau

d. gamping/batu kapur.

Namun pada kenyataan yang ada, truk tambang kerap kali melanggar aturan tersebut dengan melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Tags: bogor24updateBupati Bogorkabupaten bogorTruk Tambang
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Bencana 2020, Huntap di Sukajaya Belum Juga Rampung

Next Post

DPRD Pastikan Inaugurasi Bima-Dedie Urung Digelar

Redaksi

Redaksi

Related Posts

DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda
Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

12 Juli 2025
Peringatan 208 Tahun Kapitan Pattimura di Bogor, Jadi Ajang Pererat Persaudaraan
Kota Bogor

Peringatan 208 Tahun Kapitan Pattimura di Bogor, Jadi Ajang Pererat Persaudaraan

12 Juli 2025
Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata
Kabupaten Bogor

Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata

12 Juli 2025
Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor
Kota Bogor

Siap Berlaga, SSB Fortuna U-15 Targetkan Juara Fauzi Cup Kota Bogor

12 Juli 2025
Diduga Korban yang Hilang di Megamendung, Polisi Tes DNA Jasad di Kalibata
Headline

Tak Ditemukan, Pencarian Oden Sumantri Korban Longsor di Megamendung Dihentikan

12 Juli 2025
Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pria di Gunung Putri Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kabupaten Bogor

Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pria di Gunung Putri Ditemukan Tewas Gantung Diri

12 Juli 2025
Next Post
DPRD Pastikan Inaugurasi Bima-Dedie Urung Digelar

DPRD Pastikan Inaugurasi Bima-Dedie Urung Digelar

Perumda Tohaga : Lahan Terminal Tak Sanggup Tampung Ribuan Pedagang Pasar Leuwiliang

Perumda Tohaga : Lahan Terminal Tak Sanggup Tampung Ribuan Pedagang Pasar Leuwiliang

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Warpat, Warung Legendaris di Kawasan Puncak Segera Ditertibkan 

Pemkab Bogor Minta Oknum Pegawai yang Terlibat Penipuan Pedagang Warpat Puncak Dihukum

11 September 2024
Diduga Mengantuk, Sopir Tewas Usai Hantam Pagar Rumah di Jasinga

Diduga Mengantuk, Sopir Tewas Usai Hantam Pagar Rumah di Jasinga

28 Januari 2025
RSUD Kota Bogor Jadi Pusat Pelatihan Dokter Militer untuk Medis

RSUD Kota Bogor Jadi Pusat Pelatihan Dokter Militer untuk Medis

14 Maret 2025
Pagi Ini, Polisi Catat 18 Ribu Kendaraan Meninggalkan Puncak Bogor 

Pagi Ini, Polisi Catat 18 Ribu Kendaraan Meninggalkan Puncak Bogor 

15 April 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

â—‰ Redaksi â—‰ Tentang Kami â—‰ Pedoman Media Cyber â—‰

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In