Bogor24Update – Tim Tangkas Kota Bogor di bawah komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali menindak pelanggar ketertiban umum.
Kali ini, Tim Tangkas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area pedestrian dan parkir liar di ruas jalan di Kota Bogor.
“Untuk 42 lapak (PKL) yang ditertibkan tersebar di tujuh titik jalan di Kota Bogor,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.
Kegiatan penertiban yang dilakukan Tim Tangkas mulai dari pukul 09.00 WIB dengan menyasar PKL di kawasan Jalan Jalak Harupat, Pajajaran, Bangbarung Raya, Achmad Sobana, Suryakencana, Lawang Seketeng, dan Ir. H. Djuanda.
“Jadi kami Tim Tangkas berpatroli mobile di berbagai titik. Untuk PKL yang ditertibkan, Jalan Suryakencana paling mendominasi. Untuk di Jalan Bangbarung Raya ada enam PKL, Achmad Sobana 11 PKL, Jalan Suryakencana 20 PKL serta lima PKL di Lawang Seketeng,” terangnya.
Agus menjelaskan, dari ke 42 PKL tersebut enam pedagang di antaranya mendapatkan surat teguran, sedangkan 36 langsung ditertibkan oleh petugas.
“Jadi ada dua langkah yang kami lakukan hari ini. Pertama ada yang diberikan teguran dan kedua langsung ditertibkan karena melanggar ketertiban umum dan sudah pernah diberikan teguran,” jelas Agus.
Selain menertibkan PKL, sambungnya, Tim Tangkas juga menertibkan kendaraan yang parkir liar di dua ruas jalan di Kecamatan Bogor Utara.
“Petugas menertibkan parkir liar di Jalan Achmad Sobana dan Jalan Bangbarung. Hasilnya, 6 motor dan 2 mobil yang melanggar ditertibkan petugas,” pungkasnya.