Bogor24Update – Oknum guru pelaku dugaan pencabulan terhadap S (15) alumni SMP Al Azhar pada 27 Agustus 2022 lalu, diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pelaku yang sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bogor Kota.
“Kami sudah melakukan penangkapan dan juga penahanan terkait dengan tersangkanya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Doni Erwanto, Rabu, 5 Oktober 2022.
Penahanan tersangka berinisial H (70) menurut Doni, berdasarkan adanya dua alat bukti kuat, yang ditemukan oleh penyidik.
“Memang setelah kami mendapatkan laporan kami menemukan dua alat bukti yang memang menurut kami sudah cukup kuat untuk dilakukan penangkapan dan juga penahanan,” ternganya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, tersangka dijerat pasal pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dwngan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.