Bogor24Update – Polres Bogor berhasil meringkus seorang Pria berinisial M (43) atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial DA (18) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat sang anak bercerita kepada ibunya terkait aksi bejad yang dilakukanya ayahnya di sebuah saung pada Senin, 9 Oktober 2023.
Dimana saat itu, korban diajak oleh pelaku ke sebuah saung dengan modus mememinta diantar untuk melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh.
Kemudian saat di lokasi, pelaku menghampiri kembali korban dan melakukan aksi pencabulan. Bahkan korban diancam jika tidak ingin memenuhi nafsu ayahnya tersebut.
“Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya karena sudah putus asa atas perilaku pelaku tersebut,” kata Teguh.
Berikut beberapa fakta Ayah cabuli anak kandung di Megamendung
1. Pencabulan Sudah Dilakukan Sejak Tahun 2019
Dari hasil pemerikasaan Polisi, pelaku sudah menjalankan aksi bejadnya itu sejak tahun 2019 lalu, dimana saat itu umur anaknya tersebut masih berusia 14 tahun.
“Dari pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu,” ungkap Teguh.
2. Ditemukan 44 Alat Kontrasepsi Di Sekitaran TKP
Kejadian tersebut terungkap, saat sang anak meceritakan ke ibunya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya tersebut yang sering melakukan pencabulan terhadap dirinya.
“Pada saat ini ibunya langsung datang ke TKP dan di sekitaran saung itu ditemukan kurang lebih nih yang kami diinformasi kan sebanyak 44 Alat kontrasepsi bekas di seputaran saung,” ungkapnya Kasat Reskrim.
3. Korban Sempat Ingin Bunuh Diri
Korban sempat menceritakan kepada ibu kandungnya karena telah putus asa. Bahkan korban juga bercerita ingin mengakhiri hidupnya karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya tersebut.
“Karena akhir-akhir ini ibu korban terlihat murung, ibunya berinisiatif menanyakan apa yang terjadi oleh anaknya. Dari situlah koban menjawab pada ibunya ‘sudah bosan hidup dikarenakan kelakuan ayah kandungnya sendiri. Akhirnya di gali lagi oleh ibunya dan mengaku sudah beberapa kali di setubuhi oleh ayahnya,” kata Teguh.
4. Pelaku Diancam Dengan Hukuman 15 Tahun Penjara
Usai mendengar cerita dari anaknya, Ibu Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Dan Polisi berhasil menangkap pelaku dikediamannya pada Jumat 20 Oktober 2023.
Saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf Ayat 2 huruf h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Teguh Kumara.
5. Tanggapan Komisi IV DRPD Kabupaten Bogor.
Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kepada anaknya di wilayah Megamendung sontak menuai komentar dari berbagai pihak.
Salah satunya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi yang mengatakan, Pemkab Bogor memiliki tanggung jawab moral atas apa yang terjadi tersebut. Apalagi, pemerintah juga memiliki Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang memang sudah seharusnya menjadi wadah perlindungan.
Ridwan juga menilai bahwa Pemkab Bogor melalui KPAD harus memberikan pendampingan untuk meminimalisir trauma yang dirasakan korban. Apalagi, berdasarkan informasi kejadian itu sudah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.
“Kalau hal seperti itu harus diproses dan ditindak secara hukum. Ini kejadian yang sangat luar biasa. Dinas perlindungan anak harus segera turun, kita minta diproses secepatnya, harus dikasih sanksi hukum yang berat” katanya.