Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Hukum dan Kriminal

Tawuran Maut Tewaskan 1 Pemuda, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Kota Bogor

Reporter: Apiw Azfeer

Redaksi by Redaksi
15 November 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tawuran Maut Tewaskan 1 Pemuda, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Kota Bogor

Dua pelaku tawuran saat digiring petugas ke rumah tahanan Polresta Bogor Kota.

Bogor24Update – RR (19) dan MR (22) hanya bisa tertunduk saat polisi menggelar ekspos kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya, Muhamad Herdiansyah Sutisna (22). Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 12 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Kejadian bermula ketika dua kelompok pemuda janjian tawuran di Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, atau sekitar jalur ganda kereta Bogor-Sukabumi.

BACA JUGA :

Pemkot Bogor Kembali Perpanjang Penugasan Alma Wiranta sebagai Kabag Hukum dan HAM 

Pemkot Bogor Kembali Perpanjang Penugasan Alma Wiranta sebagai Kabag Hukum dan HAM 

18 September 2025
Gagal Nyalip, Pemotor Paruh Baya Tewas di Citeureup

Gagal Nyalip, Pemotor di Gunungputri Tewas Terlindas Truk

18 September 2025
Mayat di Curug Seribu Berhasil Dievakuasi, Korban Hilang Saat Mencari Burung

Mayat di Curug Seribu Berhasil Dievakuasi, Korban Hilang Saat Mencari Burung

18 September 2025
3 Lurah Wakili Kota Bogor di Anugerah Gapura Sri Baduga 

3 Lurah Wakili Kota Bogor di Anugerah Gapura Sri Baduga 

17 September 2025

Pelaku tergabung dengan kelompok Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), Ciheuleut Slonong Boy (CSB) dan Babakan Undak, sedangkan korban dari kelompok Cipaku All Star.

“Dari kedua kelompok tersebut ada (Cipaku All Star) kalah jumlah, akhirnya terdesak hingga dilakukan pembacokan kepada korban,” kata Bismo didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Rabu, 15 November 2023.

Korban yang mengalami luka bacok di bagian kepala, sambung Bismo, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia lantaran kehabisan darah.

Ia mengungkapkan, pelaku melakukan pembacokan pada saat korban terjatuh. Pembacokan itu dilakukan pelaku RR, sedangkan pelaku MR selaku penyedia senjata tajam (sajam).

“Jadi dua orang ini berboncengan, yang satu memberikan sajam kepada yang dibonceng lalu melakukan pembacokan terhadap korban,” katanya.

Bismo mengatakan, motif pelaku tega menganiaya korban hingga meninggal dunia lantaran ada rasa kebanggaan, sehingga mereka dirasa hebat di lingkungannya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis celurit dan pedang dan satu unit sepeda motor.

“Kami juga amankan barang bukti di sekitar TKP dan di rumah tersangka, di antaranya dua stik golf, satu pedang, tiga celurit yang salah satunya digunakan pelaku untuk membacok korban,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peristiwa tawuran untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kita imbau kepada masyarakat patuhi peraturan dan undang-undang karena membawa sajam, tawuran, kegiatan balap liar, geng motor yang menimbulkan gangguan Kamtibmas itu dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. “Ancamannya, hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: 2 pelaku tawuran ditangkap polisibogor24updatepolresta bogor kotaTawuran antarpemuda
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu dan Antisipasi Bencana Alam di Kota Bogor

Next Post

Polisi Ungkap Crane di Cibinong Coba Angkat Beban 11 Ton Sebelum Terjungkal

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemkot Bogor Kembali Perpanjang Penugasan Alma Wiranta sebagai Kabag Hukum dan HAM 
Kota Bogor

Pemkot Bogor Kembali Perpanjang Penugasan Alma Wiranta sebagai Kabag Hukum dan HAM 

18 September 2025
Gagal Nyalip, Pemotor Paruh Baya Tewas di Citeureup
Kabupaten Bogor

Gagal Nyalip, Pemotor di Gunungputri Tewas Terlindas Truk

18 September 2025
Mayat di Curug Seribu Berhasil Dievakuasi, Korban Hilang Saat Mencari Burung
Kabupaten Bogor

Mayat di Curug Seribu Berhasil Dievakuasi, Korban Hilang Saat Mencari Burung

18 September 2025
3 Lurah Wakili Kota Bogor di Anugerah Gapura Sri Baduga 
Kota Bogor

3 Lurah Wakili Kota Bogor di Anugerah Gapura Sri Baduga 

17 September 2025
Sesosok Mayat Ditemukan di Curug Seribu, Diduga Orang yang Hilang Selama 12 Hari 
Kabupaten Bogor

Sesosok Mayat Ditemukan di Curug Seribu, Diduga Orang yang Hilang Selama 12 Hari 

17 September 2025
Tinjau Longsor Batutulis, Komisi V DPR RI Minta Penanganan Cepat dan Menyeluruh
Kota Bogor

Tinjau Longsor Batutulis, Komisi V DPR RI Minta Penanganan Cepat dan Menyeluruh

17 September 2025
Next Post
Polisi Ungkap Crane di Cibinong Coba Angkat Beban 11 Ton Sebelum Terjungkal

Polisi Ungkap Crane di Cibinong Coba Angkat Beban 11 Ton Sebelum Terjungkal

Kota Bogor Jadi Pilot Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional

Kota Bogor Jadi Pilot Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Keren, Warga Asal Leuwiliang Ciptakan Alat Pembuat Kopi dari Bambu

Keren, Warga Asal Leuwiliang Ciptakan Alat Pembuat Kopi dari Bambu

30 Januari 2024
Kepergok Warga Spesialis Pencurian di Minimarket Ini Masuk Bui

Kepergok Warga Spesialis Pencurian di Minimarket Ini Masuk Bui

2 Februari 2023
Shocktober 10.10, Masuk Taman Safari Bogor Rp230 Ribu, Buruan Pesan Tiketnya!

Shocktober 10.10, Masuk Taman Safari Bogor Rp230 Ribu, Buruan Pesan Tiketnya!

11 Oktober 2023
SIM Keliling Bogor

Jadwal SIM Keliling di Bogor, Selasa 25 Juni 2024

24 Juni 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In