Bogor24Update – Warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di Mall Boxies Jalan Raya Tajur, Kota Bogor pada hari Kamis 1 Februari 2024. Layanan ini dibuka dari pukul 08:00 sampai 09:00 WIB.
Menurut Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota, lokasi SIM Keliling hanya ada di satu tempat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa KTP asli dan fotocopy, SIM asli yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpelpol. Pemohon juga harus lulus uji psikologi SIM yang dilakukan di lokasi.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru dengan prosedur yang berbeda.
Pemohon diharapkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Simpelpol dan mengisi daftar antrian. Petugas akan memanggil pemohon sesuai nomor urut. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di akun instagram @satpas_online_bogorkota. (*)