Bogor24Update – Polsek Ciawi bersama BKO Brimob Polda Jabar, menggelar razia penjual minuman keras (miras), yang berkedok warung jamu di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Dari razia ini, petugas mengamankan barang bukti ratusan miras, yang beralkohol di atas lima persen hingga 100 persen.
Razia ini dilakukan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat. Lokasi yang awalnya hanya berjualan jamu yang ternyata menjual miras ini sudah meresahkan masyarakat.
“Ada beberapa titik yang kita razia, dan kita amankan barang bukti yang tidak ada izinya,” kata Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, kepada Bogor24Update, Sabtu 03 Februari 2024.
Digelarnya razia ini, untuk meminimalisir keresahan masyarakat dengan banyaknya pedagang yang menjual miras, terutama di sepanjang Jalan Raya Puncak dan Sukabumi.
“Kita lakukan penyisiran pedagang-pedagang yang menjual miras, mulai dari Gadog, menuju Puncak dan jalur Sukabumi juga,” kata dia.
Bagi para pedagang yang menjual miras ini, kepolisian memberikan sanksi berupa teguran dan surat peringatan. “Bagi yang tidak ada suratnya, kami berikan teguran dan surat peringatan, tetapi semua barang buktinya juga kita aman,” tandasnya.(*)