Bogor24Update – Proses lelang jabatan terbuka atau open bidding pada posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor dituding tidak transparan.
Tudingan itu pun memancing reaksi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Rusliandy.
Rusliandy mengakui bahwa ada tudingan tersebut yang diarahkan kepada pihaknya. Namun dia menegaskan bahwa itu tidak benar.
Sebab, proses open bidding untuk jabatan Sekda dilakukan dengan terbuka dan transparan, tanpa adanya titipan.
“Kami ingin memastikan bahwa dalam proses seleksi jabatan Sekda, tidak ada praktik titip-titipan. Informasi yang beredar saat ini mengenai hal tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” ungkap Rusliandy, Selasa (2/4/2024).
Rusliandy menjelaskan bahwa proses seleksi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Panitia Seleksi (Pansel) telah dibentuk, terdiri dari lima anggota, dengan tiga anggota berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan dua anggota berasal dari Provinsi Jawa Barat. Proses seleksi ini tidak dikenakan biaya apa pun,” jelasnya.