Bogor24Update – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor mengeluarkan pernyataan sikap menolak usulan penghapusan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka dari kurikulum sekolah yang diusulkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
“Kami melaksanakan rapat mengenai pembahasan ekskul Pramuka menindaklanjuti keputusan mas menteri dan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja nasional,” kata Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor, Agus Ridha dikutip Rabu, 1 Mei 2024.
Agus mengatakan, bahwa pernyataan sikap ini menyikapi pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Ia menambahkan, ada beberapa poin dalam pernyataan sikap tersebut. Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda khususnya peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945.
Ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut, maka ketua Kwarcab Kabupaten Bogor bersama para ketua Kwartir Ranting (Kwaran) se-Kabupaten Bogor menyepakati untuk mengusulkan kepada Mendikbudristek.
Adapun pernyataan sikap penolakan penghapusan ekskul Pramuka ini dengan melibatkan kwaran-kwaran yang ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
“Pernyataan ini dibuat meliputi wilayah Kabupaten Bogor, yang jumlahnya ribuan, yang tentunya ini akan bisa sampai ke pemerintah dan peraturan menteri harus dievaluasi lagi, dan dampaknya besar terutama generasi muda,” ujar Agus.
Ia mengungkapkan, di tingkat wilayah, seperti kecamatan atau desa yang disebut kwaran-kwaran, bahwa tingkat kwarcab telah mendapatkan keluhan, bahkan mereka sudah putus asa dengan kebijakan tersebut dari Kemdikbud Ristek.
“Kami mendapatkan laporan, dan mereka banyak mengeluh terhadap kami kenapa, karena support sudah mulai berkurang dan anak-anak sudah mulai banyak tidak mengikuti kegiatan Pramuka,” kata dia.
Imbuhnya, buat keberlangsungan generasi muda kedepannya, Pramuka itu membentuk karakter generasi muda. Nantinya, di tahun 2045 generasi muda yang didik dan latih ini akan sangat penting keberadaanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta segera direvisi peraturan menteri tersebut, yaitu menjadikan ekskul Pramuka menjadi kegiatan ekskul wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan, yang pada 3 April 2024 pernah dibahas dengan DPR RI.
“Pemerintah harus merevisi, sebagai kegiatan ekstrakurikuler Pramuka wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, mewujudkan komitmen Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, pada saat rapat dengan DPR RI, bahwa pendidikan Pramuka sebagai co-Kurikuler dalam komponen P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dalam kurikulum Merdeka,” tandasnya. (*)





















