Bogor24Update – Kepala desa menjadi salah satu pejabat di Kabupaten Bogor yang kinerjanya terus disorot. Tak terkecuali oleh Ketua DPRD, Rudy Susmanto.
Bukan tanpa sebab, tidak sedikit kepala desa yang harus berurusan dengan masalah hukum di Kabupaten Bogor. Paling sering adalah soal adanya penyalahgunaan anggaran program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade).
Rudy mengaku tidak ingin lagi ada kades yang terjerat masalah hukum. Karenanya, dia menyampaikan pesan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor yang baru yakni Irwanuddin Tadjuddin untuk juga memantau kinerja para kades.
“Kami memiliki harapan besar terhadap Kepala Kejaksaan Negeri yang baru. Prestasi Kejaksaan tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari upaya mendampingi 416 desa agar tidak ada satu pun desa di Kabupaten Bogor yang terlibat dalam proses hukum dalam lima tahun ke depan,” katanya, Kamis 21 Juni 2024.
Baca Juga :Â Dugaan Korupsi SamiSade, Mantan Kades Karanggan Gunungputri Ditangkap
Selain memastikan desa-desa terbebas dari masalah hukum, Rudy juga menekankan pentingnya membangun kerja sama yang erat antara Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) dengan Kejaksaan Negeri agar administrasi dan program-program berjalan sesuai peraturan undang-undang.
“Kerja sama ini termasuk peran penting Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Rudy juga berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Irwanuddin Tadjuddin dapat berperan dalam mencegah kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala desa.
“Upaya pencegahan lebih baik daripada pemrosesan. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Kades Tonjong Tajurhalang Diberhentikan Usai Korupsi Dana SamiSade
Untuk itu, Rudy menyarankan agar pengurus Apdesi yang baru dilantik menjalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang baru.
Hal ini diharapkan dapat membangun hubungan yang solid serta menjaga agar program-program yang ada dapat berjalan tanpa hambatan yang mengganggu pelayanan masyarakat. (*)