Bogor24Update – Sejumlah 2.999 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor, telah dilantik secara serentak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penetapan jumlah Pantarlih tersebut merujuk pada surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 tahun 2024, yang memberikan ketentuan bahwa di setiap satu tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah di bawah 400 pemilih, maka hanya menugaskan satu Pantarlih, dan apabila di atas 400 pemilih, maka menugaskan dua Pantarlih.
Jumlah TPS sebanyak 1.515 tersebar se-Kota Bogor, menugaskan satu Pantarlih di 31 TPS, dan menugaskan dua Pantarlih di 1.484 TPS.
Adapun masa kerja Pantarlih dimulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pada tanggal tersebut, Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit) dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bogor, untuk menerima kunjungan Pantarlih dengan menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). (***)